Para Pejabat Enggan Membayar Pajak Kendaraan
Para pejabat baik pejabat birokrasi, legislati dan para pejabat negara
lainya yang mempunyai kendaraan enggan membayar pajak kendaraan
bermotor. Akibat kebiasaan buruk dari para pejabat tersebut ditambah
lagi dengan kesadaran masyarakat umumnya yang rendah dalam membayar
pajak, penerimaan pajak kendaraan baik kendaraan roda dua maupun roda
empat di Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda)
Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Ende belum mencapai target.
Kepala UPT Dispenda Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Ende Hironimus Rame
kepada VN di ruang kerjanya, Rabu (23/7) mengatakan, kesadaran
masyarakat kabupaten Ende untuk membayar pajak kendaraan di dinas
pendapatan daerah provinsi NTT dinilai sangat rendah. Hal itu
dipengaruhi oleh tidak adanya etikat baik dari para pejabat yanf
seharusnya menjadi teladan untuk membayar pajak bagi masyarakatnya.
Sehingga masyarakatnya juga enggan membayar pajak kendaraan bermotor. "
Jadi sama saja, baik itu pejabat maupun tidak pejabat itu sama saja.
Mereka kadang tidak mau bayar pajak, padahal yang kita harapkan mereka
jadi panutan," ujarnya.
Hal itu diperparah dengan adanya para pejabat atau masyarakat yang
membeli kendaraan bermotor dari luar NTT yang tidak melaporkan kepada
Dispendu dan Samsat. Kemudian juga ada praktik jual beli mobil yang
tidak diketahui oleh dispenda NTT. Padahal mereka tersebut harus
membayar pajak kepada daerah asal kendaraan tersebut. " Nah ini semua
merupakan faktor penghambat kenapa potensi penerimaan kita tidak
mencapai target," ujarnya.
Menurutnya, dari target penerimaan sebesar Rp. 13,9 Miliar tahun 2014
sampai dengan satu semester ini hanya mampu terima sebanyak Rp. 1,1
Miliar lebih. Lanjutnya, dari obyek potensi penerimaan kendaraan baik
roda dua maupun roda empat sebanyak 21.148 unit, yang baru membayar
pajak baru mencapai 6.391 unit. Sehingga UPT Dispenda provinsi NTT harus
mengejar potensi penerimaan dari kendaraan yang masih belum membayar
sebanyak 14.757. " Artinya kesadaran masyarakat kita dalam membayar
pajak kendaraan bermotor sangat rendah, sehingga kita kejar sampai
dengan tanggal 31 desember ini karena sangat berpengaruh dengan
penerimaan kita," ujarnya.
Untuk memaksimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor tambah
Hironimus, pihaknya menggelar operasi gabungan bersama dengan pihak
Santlantas Polres Ende, Jasa Raharja, Dinas Perhubungan. Dengan begitu,
maka penerimaan pajak kendaraan bermotor dapat meningkat. " Jadi kalau
kita tidak lakukan operasi gabungan dengan satlantas, jasa raharja, dan
dishub maka tidak ada satu orang pun yang datang untuk membayar pajak,"
ujarnya.
Selain melakukan operasi gabungan, pihaknya juga melakukan himbauan
kepada masyarakat. Kemudian melayangkan surat kepada para pemilik
kendaraan supaya segera melakukan pembayaran pajak kendaraan tersebut. "
Ketika kita lakukan upaya itupun tetap saja, yang datang hanya satu dua
orang saja, ini yang menjadi kendala terbesar kita," ujarnya.
Lanjutnya, saat ini bagi kendaraan bermotor yang berplat merah sudah
dikenakan pajak kendaraan bermotor. Sehingga pihaknya berharap supaya
dinas ataupun lembaga yang memiliki kendaraan plat merah segera membayar
pajak. " Jangan sampai kita yang datang lagi, kalau kita yang datang
itukan tidak enak lagi," ujarnya.
Dia menambahkan, peran pemerintah daerah kabupaten Ende dalam usaha
untuk melakukan penerimaan pajak kendaraan sangat dibutuhkan. Sebab
dalam pembagian hasil penerimaan pajak kendaraan tersebut, pemerintah
daerah mendapat jatah sebanyak 30 persen. " Jadi lumayan besar bagi
hasilnya. Jadi kita harapkan kerja sama yang baik supaya daerah juga
mendapat jatah juga banyak," ujarnya. (tom)
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar