Selasa, 19 Januari 2016

Berita_Jaksa jangan Permainkan Kasus Korupsi

Jaksa jangan Permainkan Kasus Korupsi


APARAT Kejaksaan Negeri Ende diminta untuk tidak mempermainkan kasus-kasus korupsi. Untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi, jaksa harus menuntaskan kasus-kasus tersebut.  Penegasan itu dikemukakan Direktur Pusat Kajian dan Advokasi Masyarakat (Pusam) Indonesia Kasimirus Bhara Beri, di Ende, Selasa (9/12).


Kasimirus meminta aparat penegak hukum, khususnya jaksa menuntaskan semua tunggakan kasus korupsi di Kabupaten Ende. Karena, akibat belum tuntasnya tunggakan kasus korupsi yang ditangani oleh kejaksaan sampai dengan saat ini, tidak memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Di hari anti korupsi ini, kalau kita lihat di Kabupaten Ende sepertinya berbalik. Upaya pemberantasan korupsi sepertinya sangat sulit, karena tidak ada semacam niat baik dari aparat penegak hukum khususnya kejaksaan, sehingga belum ada kepastian hukum tetap untuk kasus korupsi,” kata Kasimirus.

Dijelaskannya, aparat kejaksaan dan kepolisian hendaknya menjadi ujung tombak dalam pemberantasan korupsi di Kabupaten Ende. Namun, sepertinya upaya tersebut belum memberikan sinyal baik. “Aparat penegak hukum sepertinya hanya bisa menyediakan peti mati, lalu dikunci rapi-rapi dari luar, tanpa ada upaya penyelesaian lanjutan,” ujarnya.

Menurut Kasimirus, munculnya korupsi mulai dari tidak adanya langkah penghematan yang dilakukan oleh penyelenggara pemerintah. Oleh karena itu, jika secara nasional telah dilakukan upaya penghematan, maka pemerintah daerah harus dapat melakukan upaya penghematan, misalnya belanja untuk kendaraan roda empat dihentikan.

Kemudian juga, perjalanan dinas yang dirasakan tidak penting harus dihentikan. Hal itu dilakukan supaya tidak terjadi lagi kasus semacam SPPD fiktif di Sekretariat Dewan yang merugikan negara miliaran rupiah yang saat ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian.

Tunggakan Kasus Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende Ery Ariansyah Harahap mengatakan, Kejari Ende masih menunggak sekitar delapan kasus korupsi yang saat ini sedang ditangani. Kedelapan kasus tersebut yakni kasus Dana Bansos pasca bencana alam untuk melakukan rekonstruksi, dan rehabilitasi pasca bencana pada tahun 2012.

Kemudian kasus korupsi Dana Bansos di Kabupaten Ende tahun 2009 sebesar Rp 5 miliar, dan tahun 2010 sebesar Rp 2 miliar. Selain itu, ada kasus korupsi pembelian lahan untuk TPU dan TPA pada tahun 2008, dan 2010 yang merugikan negara miliaran rupiah. Kemudian ada kasus pungli kendaraan DAK di Dinas Perhubungan Kabupaten Ende pada tahun 2009-2014.

Dia menambahkan, pihaknya tetap mengusut tuntas semua tunggakan kasus korupsi tersebut. Menurutnya, butuh proses dan waktu untuk menuntaskan tunggakan kasus korupsi tersebut.  Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Ende Johannes Pela mengatakan, kejaksaan dan kepolisian harus segera menuntaskan segala tunggakan kasus korupsi di Kabupaten Ende.

Menurutnya, upaya preventif seperti melakukan sosialisasi harus segera dilakukan dan menjadi tugas semua elemen masyarakat untuk melakukan pencegahan. Selain itu, khusus untuk pemerintah daerah supaya dalam menetapkan anggaran agar jauh dari aroma korupsi. (R-2)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar