Selasa, 19 Januari 2016

Berita_Kecamatan Tana Rea Dimekarkan 2018

Kecamatan Tana Rea Dimekarkan 2018

SEBANYAK 10 Desa yang ada wilayah adat Tana Rea telah menyatakan kesiapannya ingin memekarkan diri menjadi Kecamatan Tana Rea. Pemekaran Tanah Rea menjadi Kecamatan dari Kecamatan induk Nangapanda, akan direalisasikan pada tahun 2018. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende Antonius Yohanes Bata dalam dialog bersama para kepala desa dan tokoh masyarakat dari sepuluh desa tersebut di aula SMP Negeri 5 Orakeri, Sabtu (5/12).

Dijelaskannya, Tana Rea belum dapat dimekarkan menjadi kecamatan baru dalam waktu dekat. Hal itu lanjutnya, mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pemekaran Kecamatan.  Menurutnya, dalam PP tersebut mengamanatkan, untuk membentuk sebuah kecamatan baru minimal terdapat 10 Desa yang menyatakan kesediaan untuk membentuk suatu kecamatan.

Desa yang akan digabungkan menjadi kecamatan, juga harus minimal penyelenggaraan pemerintahannya telah berlangsung selama lima tahun. Sedangkan, lima desa yang ada di Tana Rea masih kurang dari lima tahun dipisahkan dari desa induk. Kelima desa tersebut yakni Desa Romarea, Desa Mbobhenga, Desa Timba Zia, Desa Malawaru, dan Desa Tenda Ondo.
“Kelima desa tersebut baru menjadi desa definitif rata-rata tiga tahun,” ujarnya.

Ketua Panitia Pemekaran Tana Rea Laurensius Petu mengatakan, panitia pemekaran kecamatan sementara melengkapi persyaratan, seperti administrasi, wilayah, dan tempat untuk menjadi ibu kota kecamatan. Menurutnya, panitia juga telah menyiapkan lahan sebagai tempat untuk pembangunan kantor kecamatan seluas lima hektare.

Lahan tersebut telah diserahkan oleh Mosa Laki Suku Timu dan telah dibuatkan berita acara. “Lahan yang telah disiapkan oleh panitia itu, dulu kampung lama di Mboa Sa, di Desa Mbobhenga seluas lima hektare,” ujarnya. Dia menambahkan, 10 desa yang berada di wilayah Tana Rea memiliki potensi alam yang menjanjikan.

Hasil komoditi di sepuluh desa tersebut sangat berlimpah seperti kemiri, kakao, dan kopi, serta cengkeh.  Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Ende lainnya Johannes Pela dalam kesempatan itu mengatakan, sebagai wakil rakyat, Komisi I akan memperjuangkan aspirasi masyarakat tersebut. Perjuangan tersebut menurutnya, membutuhkan proses yang lama. “Kita akan memperjuangkan dalam sidang Dewan dan bisa terjawab sekitar tahun 2018 sesuai dengan amanat PP Nomor 19. Jadi bapak ibu jangan cemas kalau pemekaran tahun 2018. Lamban tidak berarti tidak jadi. Pelan tapi pasti,” ujarnya. (tom/R-3)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar